A.
Pendahuluan
Perkemabangan
zaman menuntut manusia untuk terus berinovasi, salah atunya adalah inovasi
didalam transaksi jual beli, diaman banyak sekali sistem jual beli yang terus
menerus berkembang. Salah satunya adalah transaksi jual beli berupa saham dimana
hal ini dilakukan oleh manusia untuk terus meningkatkan produktifitasnya
didalam dunia bisnis ataupun mengembangkan bisnis yang telah dijalananinya
Pada
dasarnya, pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang, ekuiti (saham), instrumen derivatif
maupun instrumen lainnya. Efek yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan
Efek tersebut. Efek yang termasuk penyertaan antara lain: (1) saham biasa (common
stock), (2) saham preferen (preferred stock).
Dalam
pasar modal dikenal adanya indeks harga saham dimana hal tersebut perlu
dipahami oleh setiap individu yang sedang belajar mengenai pasar modala taupun
orang yang ingin berinvestasi.
Berdasarkan
latarbelakang diatas kami akan membahas mengenai indeks harga saham tersebut
secara mendetail.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Indeks Harga Saham?
2. Bagaimana
pembagian Indeks Harga Saham?
3. Bagaiman
cara membaca dan menghitung Indeks Harga Saham baik gabungan dan individual?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Indeks Harga SAHAM.
2. Untuk
mengetahui pembagian dari Indeks Harga Saham
3. Untuk
mengetahui cara membaca dan menghitung Indeks Harga Saham.
D.
Definisi
Indek Harga Saham
Indeks
harga adalah suatu ukuran yang menunjukan tentang perubahan-perubahan harga
samaham dari waktu kewaktu. Sedangkan saham itu merupakan produk dari pasar
modal dalam kepemilikan perseroan terbatas (PT) atau yang disebut emiten.
Indeks itu sendiri merupakan sebuah pedoman bagi para investor untuk melakukan
investasi khususnya saham di pasar modal. Jadi indeks harga saham itu adalah
suatu peta grafik yang mana menggambarkan tetang perjalan/perubahan-perubahan
kondisi sebuah pasar modal dari waktu-waktu.
Indeks
harga saham ini berfungunsi sebagai indikator trend pasar. Dimana indeks harga
saham ini menggambarkan keadaan sebuah pasar dari waktu-kewaktu. Apakah pasar
itu mengalami peningkatan atau pun mengalami penurunan. Dan merupakan subuah
alat bagi para investor untuk mempertimbangkan dalam melakukan investasi.
Indeks berfungsi
sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi
pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan
adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini,
apakah sedang naik, stabil atau turun. Pergerakan indeks menjadi indikator
penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan
atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam
hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam
hitungan waktu yang cepat pula. Demikian juga dengan indeks harga saham, indeks
di sini akan membandingkan perubahan harga saham dari waktu ke waktu.
Seperti
dalam penentuan indeks lainnya, dalam pengukuran indeks harga saham kita
memerlukan dua macam waktu, yaitu waktu dasar dan waktu yang berlaku. Waktu
dasar akan dipakai sebagai dasar perbandingan, sedangkan waktu yang berlaku
merupakan waktu di mana kegiatan akan diperbandingan dengan waktu dasar.
Fungsi Indeks di Pasar Modal, antara
lain :
1. Sebagai
indikator trend pasar,
2. Sebagai
idikator tingkat keuntungan,
3. Sebagai
tolak ukuran (brandmark) kinerja suatu portofolio,
4. Memfasilitasi
pembentukan portofolio dengan strategi pasif,
5. Memfasilitasi
perkembangan produk derivatif.
E.
Macam-Macam
Indek Harga Saham
Macam-macam indeks harga saham yaitu di antarnya:
1.
Indeks harga saham individu
Adalah indeks yang menggambarkan
pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.Indeks
harga saham individu hanya menunjukan perubahan dari suatu harga saham suatu
perusahaan. Indeks ini tidak bisa untuk mengukur harga dari suatu saham
perusahaan tertentu. Atau dapat dikatakan bahwa indeks harga saham
individu merupakan suatu nilai yang mempunyai fungsi untuk mengukur kinerja
kerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.
2. Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai
komponen perhitungan indeks.
3. Indeks
Sektoral, menggunakan semua emiten yang termasuk dalam masing-masing sektor.
4. Indeks
LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan
kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
5. Jakarta
Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah
dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
6. Indeks
Kompas100, menggunakan 100 saham yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas
dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
7. Indeks
Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
8. Indeks
Papan Pengembangan, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan
pengembangan.
9. Indeks
Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.[1]
F.
Jakarta
Islamic Indek
1. Sejarah
dan Perkembangan Jakarta Islamic Index (JII)
Sejarah
pasar modal syariah di Indonesia yang tercantum dalam website Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana syariah oleh PT.
Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek
Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan
Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu
investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks
tersebut untuk menyediakan para pemodal saham-saham yang dapat dijadikan sarana
berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.[2]
Saham-saham
syariah adalah saham yang ditawarkan kepada investor oleh perusahaan -
perusahaan yang memenuhi ketentuan syariah(syariah compliance) dan diatur
sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI melalui Fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal, pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa: Saham syariah adalah bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum
dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. [3]
Saham
syariah dapat dikatakan sebagai saham yang diperdagangkan di dalam pasar modal
syariah. Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham dalam pasar modal
konvensional. Hanya saja bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal
syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria
syariah(Syariah Compliance). Dengan demikian, kalau saham merupakan surat
berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Maka
dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. [4]
Perkembangan
instrumen syariah pada pasar modal di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997,
diawali dengan lahirnya Reksa Dana Syariah yang diprakarsai Dana Reksa,
selanjutnya, PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT. Dana Reksa
Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang
mencakup sekitar 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya
memenuhi ketentuan syariah. Sebagaimana umumnya, di Indonesia, prinsip-prinsip
penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah
maupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi
prinsip syariah. Di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Index (JII)
yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan
Syariah Nasional (DSN).
Berkaitan
dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah, hingga saat ini
terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal.
Fatwa-fatwa tersebut antara lain: fatwa No. 05 Tahun 2000 tentang Jual Beli
Saham; No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana
Syariah; No. 32 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 Tahun 2002 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman
Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No. 41 Tahun 2004
tentang Obligasi Syariah Ijarah. Hal ini menjadi gambaran bahwa pasar modal
syariah di Indonesia memiliki prospek positif di masa mendatang.[5]
Pada
30 Desember 2013, Jakarta Islamic Index (JII) ditutup pada level 585,11 poin
atau menurun sebesar 1,63% dibandingkan pada akhir Desember 2012 sebesar 594,78
poin. Sementara itu, kapitalisasi pasar saham yang tergabung dalam JII pada 30
Desember 2013 sebesar Rp 1.672,09 triliun atau 39,63% dari total kapitalisasi
pasar seluruh saham sebesar Rp 4.219,02 triliun. Selanjutnya, kapitalisasi
pasar Saham yang tergabung dalam JII pada 30 Desember 2013 tersebut mengalami
peningkatan sebesar 0,07% jika dibandingkan kapitalisasi saham JII pada akhir
Desember 2012 sebesar Rp 1.671,00 triliun.[6]
2. Daftar
Efek Syariah
Daftar
inilah yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku pasar modal, khususnya investor
yang menghendaki kepastian dalam menginvestasikan modalnya dalam instrumen
syariah. Pada hari Rabu tanggal 12 September 2007, Bapepam dan LK telah
menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-325/BL/2007 tentang
Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah tindak lanjut
dari diterbitkannya Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efek Syariah, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep314/BL/2007.[7]
Daftar Efek Syariah disusun oleh sebuah tim yang beranggotakan pejabat dan
pegawai di lingkungan Bapepam dan LK, PT. Bursa Efek Indonesia, dan anggota
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sumber data yang
digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah
dimaksud adalah berasal dari Laporan Keuangan Tahunan dan atau Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik per 31 Desember 2006 serta data pendukung lainnya
berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun
dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya. Menurut peraturan tersebut,
Daftar Efek Syariah (DES) merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah
dalam menempatkan dana kelolaannya. Selain itu, Daftar Efek Syariah ini juga
dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi
pada portofolio Efek Syariah. DES meliputi 20 (dua puluh) Efek Syariah dengan
jenis sukuk/obligasi syariah, 169 (seratus enam puluh sembilan) Efek Syariah
dengan jenis saham yang dikeluarkan oleh Emiten dan 5 (lima) Efek Syariah
dengan jenis saham Perusahaan Publik.
Secara
periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah
berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari
Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan
apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat
aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Agar
dapat masuk ke dalam Jakarta Islamic Indexs (JII) tentunya harus terlebih
dahulu memenuhi ketentuan standar penyaringan yang dikenal dengan
istilahScreening. Screening pada dasarnya dilakukan pada dua aspek, yaitu: Core
Business Screening dan Financial Ratio Screening.Kedua aspekscreening ini telah
diatur oleh Fatwa DSN MUI.Core Business Screening atau penyaringan kegiatan
bisnis diatur dalam Fatwa DSN No. 20/ DSN-MUI/IV/2001, Pasal 8 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN MUI No.
40/DSN-MUI/X/2003, pasal 4 ayat 3 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.[8]
Di
dalam kedua fatwa ini dijelaskan bahwa core business atau kegitan usaha yang
dilakukan oleh perusahaan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip
syariah seperti di antarnya; pertama, usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; kedua, usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; ketiga,
usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman
haram; dan keempat, usaha yang mempro duksi, mendistribusi dan/atau menyediakan
barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Sedangkan
Financial Ratio Screening atau Penyaringan Ratio keuangan diatur dalam Fatwa
DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Pasal 10 yang menyebutkan bahwa suatu emiten
tidak layak untuk diinvestasikan apabila; pertama, struktur hutang terhadap
modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya
merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba; kedua, suatu emiten memiliki
nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %).
3. DES yang diterbitkan Bapepam- LK
dapat dikategorikan menjadi 2 jenis[9]
yaitu:
a. DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala
yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali
diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
b. DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara
berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
-
penetapan
saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya
pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau
pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
-
penetapan
saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah
berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah
Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar
Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
a.
Surat
berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
b.
Efek
yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa
kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
c.
Sukuk
yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan
oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
d.
Saham
Reksa Dana Syariah;
e.
Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
f.
Efek
Beragun Aset Syariah;
g.
Efek
berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan
Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak
menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a. tidak melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
b. memenuhi rasio-rasio keuangan
sebagai berikut:
b) total utang yang berbasis bunga
dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per
seratus);
c) total pendapatan bunga dan
pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha
(revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
Efek
Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan
oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu
anggotanya; dan Efek Syariah lainnya. Menurut Bursa Efek
Indonesia, kriteria pemilihan saham Jakarta Islamic Index dilakukan proses
seleksi[10]
sebagai berikut:
a. Saham-saham
yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh
Bapepam - LK.
b. Memilih
60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi
pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
c. Dari
60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai
transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
G.
Cara
Baca Indeks Harga Saham dan Cara Perhitungannya
1.
Cara
Baca Indeks Harga Saham
Dalam
Analisa Teknikal, penggunaan candlestick chart lah yang paling sering digunakan
dalam melakukan analisa pergerakan harga.
Sepertinya
halnya chart, didalam sebuah candlestick terdapat empat elemen
penting untuk membentuk candlestick:
1.
Harga Pembukaan ( O pening)
2.
Harga Tertinggi (
H igh)
3.
Harga Terendah ( L ow )
4.
Harga Penutupan ( C losing)
Berikut contoh dari sebuah
candlestick :
Cara
membacanya:
a.
Badan/ body dari candle stick disebut ‘badan’
yang sebenarnya biasanya dikenal dengan istilah the real body yang
menunjukkan jarak antara harga pembukaan dengan harga penutupan.
b.
Jika badan candle nya bewarna merah / hitam ini
menandakan hari itu ia ditutup dengan harga lebih rendah dari pada
pembukaanya,( bearish)
c.
Jika badan candle nya bewarna hijau / putih ini
menunjukkan pada hari itu, harga penutupan lebih tinggi daripada harga
pembukaannya (bullish).
d.
Garis lurus yang terdapat pada atas dan/ atau bawah dari
badan yang disebut upper/ lower shadow (bayangan atas/ bawah) yang
mewakili harga tertinggi dan terendah saham tersebut pada periode hari itu.
Gambar
berikut merupakan contoh sebuah candlestick chart
2.
Metode
Perhitungan Indek Harga Saham Individual
Seperti
sudah dijelaskan pada uraian sebelumnya, untuk menghitung saham kita memerlukan
waktu dasar dan waktu yang berlaku. Harga dasar sering disebut Ho
dan harga yang berlaku sering disebut dengan Ht. Harga dasar
ditetapkan sebesar 100%. Secara sederhana rumus untuk menghitung indeks harga
saham adalah berikut ini.
IHS=( Ht/Ho)x
100%
HIS = Indeks harga saham
Ht = Harga pada waktu yang berlaku
Ho
= Harga pada waktu dasar
Pergerakan
nilai indeks akan menunjukan prubahan situasi pasar yang terjadi. Pasar yang
sedang bergairah atau terjadi transaksi yang aktif, ditunjukan dengan indeks
harga saham yang mengalami kenaikan. Kondisi ini yang biasanya menunjukan
keadaan yang diinginkan. Keadaan stabil ditunjukan dengan indeks harga saham
yang tetap, sedangkan pasar yang lesu ditunjukan dengan indeks harga saham yang
mengalami penurunan.
Karena waktu
dasar merupakan komponen yang penting dalam penentuan indeks harga saham, maka
untuk menentukan waktu dasar harus dilakukan dengan benar karena akan dipakai
sebagai patokan.
Waktu dasar
dipilih pada saat situasi stabil. Pada saat situasi tidak stabil, misalkan pada
saat indeks harga tinggi, untuk penentuan indeks harga selanjutnya hasilnya
kurang valid, karena akan menunjukan bahwa indeks harga cenderung terus menerus
menurun. Sebaliknya jika penentuan waktu dasar pada saat pasar sedang lesu,
indeks harga akan cenderung menunjukan peningkatan. Indeks saham individu
sangat penting, khususnya bagi calon investor dalam penetuan jenis saham yang
akan dibeli.
Indeks saham
individu tidak akan berubah jika harga pasar saham tersebut tidak berubah. Hal
ini disebabkan karena harga dasar bersifat tetap. Besarnya harga dasar ini akan
tetap, sepanjang tidak ada perubahan harga pasar akibat dari harga teoritis
baru suatu saham sebagai hasil prhitungan dari pengaruh aksi emiten seperti rights
issue, stock split, saham bonus, dividen saham, warrant redeption,
dan sebagainya (Robbert Ang,1997).
3.
Metode
Perhitungan IHSG Indeks Harga Saham Gabungan
Situasi
pasar secara umum baru dapat diketahui jika kita mengetahui indeks harga saham
gabungan. Untuk perhitungan indeks harga saham gabungan ini, caranya hampir
sama dengan menghitung indeks harga saham individual, tetapi harus menjumlahkan
seluruh harga saham yang tercatat. Rumus untuk menghitung indeks harga saham
gabungan (IHSG) adalah sebagai berikut.
IHSG=(∑Ht/∑Ho)
x 100%\
∑Ht = Total
harga semua saham pada waktu yang berlaku
∑Ho= Total
harga semua saham pada waktu dasar
Dari harga
indeks inilah kita bisa mengetahui apakah kondisi pasar sedang ramai, lesu,
atau dalam keadaan stabil. Angka IHSG menunjukan di atas 100 berarti kondisi
pasar sedang ramai, sedangkan pada saat IHSG menunjukan dibawah 100 berarti
kondisi pasar sedang lesu, IHSG menunjukan nilai 100 berarti pasar dalam
keadaan stabil.
Kedua cara
di atas dalam menentukan baik indeks harga saham individu maupun indeks harga
saham gabungan merupakan cara yang sederhana (tertimbang).
Indeks
tertimbang merupakan indeks yang mempertimbangkan faktor-faktor yang akan
mempengaruhi naik turunya angka indeks tersebut. Besar kecilnya bobot
tergantung dari besarnya pngaruh dari perubahan harga saham tersebut
mempengaruhi keseluruhan harga sahan yang ada. Saham yang berperan kecil dalam
mempengaruhi pasar akan diberi bobot kecil.
Metode
perhitungan angka indeks dengan menggunakan timbangan (pembobotan) dikemukakan
ole Laspeyres dan Paasche. Kedua orang ini menggunakan factor timbangan yang
berbeda. Laspeyres mendasarkan pada jumlah saham pad awaktu dasar, sedangkan
Paasche menggunakan jumlah saham pada waktu yang berlaku.
Pembobotan
saham dipengaruhi oleh jumlah saham yang didaftarkan oleh perusahaan. Semakin
besar jumlah saham yang didaftarkan, semakin besar pula bobotnya. Biasanya
dengan besarnya jumlah saham yang didaftarkan, saham ini akan semakin likuid
dalam perdagangan atau transaksi. Jumlah saham yang dipakai pada saat waktu
dasar didasarkan pada saat perusahaan melakukan go public atau melakukan emisi
perdana.
Cara yang
mendasarkan pembobotan pada waktu dasar ini ditemukan oleh Laspeyres. Adapun
untuk perhitungan menggunakan rumus berikut.
IHSG= [
(∑Ht.Ko)/(∑Ho.Ko) ]x 100%
Ko
= Jumlah semua saham yang beredar pada waktu dasar.
Sedangkan
untuk perhitungan angka indeks dengan menggunakan waktu berlaku sebagai bobot
dikemukakan oleh Paasche. Rumus yang digunakan adalah berikut.
IHSG= [
(∑Ht/∑Ho.Ko) ]x 100 %
Kt
= Jumlah semua saham yang beredar pada waktu yang berlaku.
Jika
diperbandingkan, sebenarnya dilihat dari segi praktis, rumus yang dikemukakan
oleh Laspeyres lebih baik, karena bobot yang dipakai tidak berubah, tetapi
secara teoritis kurang baik, karena yang berpengaruh tehadap harga sebenarnya
adalah jumlah saham pada waktu yang berlaku.
Sebaliknya
secara teoritis rumus Paasche sangat baik, karena perubahan jumlah saham
diperhitungkan pengaruhnya terhadap perubahan harga, tetapi dari segi praktis,
cukup sulit diterapakan.
Untuk
menjembatani kedua rumus di atas baik Laspeyres maupun Paasche, maka ada dua
rumus lain yang digunakan untuk menghitung indeks harga saham gabungan, yaitu
menurut Irving Fisher dan Drobisch.
Rumus Irving
Fisher :
IHSG= √ IHSGL
x IHSGP
IHSGL
= Indeks harga saham gabungan menggunakan rumus Laspeyres
IHSGP
= Indeks harga saham gabungan menggunakan rumus Paasche Rumus IHSG menurut
Drobisch :
IHSG= (IHSGL
+ IHSGP)/2
Karena
jumlah saham yang tercatat sangat banyak , seringkali jika harus menghitung
semua saham yang tercacat akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, dalam
perhitungan hanya menggunkan sampel dari keseluruhan saham yang tercatat.
Yang perlu
diperhatikan disini adalah bagaimana cara pengambilan sampel sehingga didapat
hasil yang mewakili. Sampel ini diambil dari perkiraan saham yang diyakini
memiliki peran penting dalam mempengaruhi pasar
[1] Indeks harga saham
bursa efek Indonesia, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52 - 53, Jakarta 12190, Indonesia, diakses https://lynarsyila.files.wordpress.com/2014/09/indeks-harga-saham.pdf
[2]
akbriani rosiana, Skripsi, Analisis pembentukan portofolio optimal saham dengan
menggunakan model indeks tunggal, 2015, universitas negeri Yogyakarta, fakultas
ekonomi, Hal 10
[3]
Jurnal Miqot, Yafiz Muhammad, Saham dan pasar modal syariah, Vol XXXII No.2
Desember 2008, IAIN Sumatera Utara,
Fakultas Syariah,Hal 239
[4] Yafiz Muhammad, Hal 237
[5] Yafiz Muhammad, Hal
242
[6] akbriani rosiana, Hal
11
[7] Rachmah Damayanti
Umi, Hal 3
[8] Yafiz Muhammad, Hal
240
[9] Rachmah Damayanti
Umi, Hal 4
[10] 3 Hal 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar