Rabu, 07 Maret 2018

Makalah Indeks Harga Saham



A.    Pendahuluan
Perkemabangan zaman menuntut manusia untuk terus berinovasi, salah atunya adalah inovasi didalam transaksi jual beli, diaman banyak sekali sistem jual beli yang terus menerus berkembang. Salah satunya adalah transaksi jual beli berupa saham dimana hal ini dilakukan oleh manusia untuk terus meningkatkan produktifitasnya didalam dunia bisnis ataupun mengembangkan bisnis yang telah dijalananinya
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang, ekuiti (saham), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut. Efek yang termasuk penyertaan antara lain: (1) saham biasa (common stock), (2) saham preferen (preferred stock).
Dalam pasar modal dikenal adanya indeks harga saham dimana hal tersebut perlu dipahami oleh setiap individu yang sedang belajar mengenai pasar modala taupun orang yang ingin berinvestasi. 
Berdasarkan latarbelakang diatas kami akan membahas mengenai indeks harga saham tersebut secara mendetail.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Indeks Harga Saham?
2.      Bagaimana pembagian Indeks Harga Saham?
3.      Bagaiman cara membaca dan menghitung Indeks Harga Saham baik gabungan dan individual?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Indeks Harga SAHAM.
2.      Untuk mengetahui pembagian dari Indeks Harga Saham
3.      Untuk mengetahui cara membaca dan menghitung Indeks Harga Saham.

D.    Definisi Indek Harga Saham
Indeks harga adalah suatu ukuran yang menunjukan tentang perubahan-perubahan harga samaham dari waktu kewaktu. Sedangkan saham itu merupakan produk dari pasar modal dalam kepemilikan perseroan terbatas (PT) atau yang disebut emiten. Indeks itu sendiri merupakan sebuah pedoman bagi para investor untuk melakukan investasi khususnya saham di pasar modal. Jadi indeks harga saham itu adalah suatu peta grafik yang mana menggambarkan tetang perjalan/perubahan-perubahan kondisi sebuah pasar modal dari waktu-waktu.
Indeks harga saham ini berfungunsi sebagai indikator trend pasar. Dimana indeks harga saham ini menggambarkan keadaan sebuah pasar dari waktu-kewaktu. Apakah pasar itu mengalami peningkatan atau pun mengalami penurunan. Dan merupakan subuah alat bagi para investor untuk mempertimbangkan dalam melakukan investasi.
Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini, apakah sedang naik, stabil atau turun. Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula. Demikian juga dengan indeks harga saham, indeks di sini akan membandingkan perubahan harga saham dari waktu ke waktu.
Seperti dalam penentuan indeks lainnya, dalam pengukuran indeks harga saham kita memerlukan dua macam waktu, yaitu waktu dasar dan waktu yang berlaku. Waktu dasar akan dipakai sebagai dasar perbandingan, sedangkan waktu yang berlaku merupakan waktu di mana kegiatan akan diperbandingan dengan waktu dasar.
Fungsi Indeks di Pasar Modal, antara lain :
1.      Sebagai indikator trend pasar,
2.      Sebagai idikator tingkat keuntungan,
3.      Sebagai tolak ukuran (brandmark) kinerja suatu portofolio,
4.      Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif,
5.      Memfasilitasi perkembangan produk derivatif.



E.     Macam-Macam Indek Harga Saham
Macam-macam indeks harga saham yaitu di antarnya:
1.      Indeks harga saham individu
Adalah indeks yang menggambarkan pergerakan harga dari masing-masing saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.Indeks harga saham individu hanya menunjukan perubahan dari suatu harga saham suatu perusahaan. Indeks ini tidak bisa untuk mengukur harga dari suatu saham perusahaan tertentu. Atau dapat dikatakan bahwa indeks harga saham individu merupakan suatu nilai yang mempunyai fungsi untuk mengukur kinerja kerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.
2.      Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.
3.      Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang termasuk dalam masing-masing sektor.
4.      Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
5.      Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
6.      Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
7.      Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
8.      Indeks Papan Pengembangan, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan pengembangan.
9.      Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.[1]

F.     Jakarta Islamic Indek
1.      Sejarah dan Perkembangan Jakarta Islamic Index (JII)
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia yang tercantum dalam website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks tersebut untuk menyediakan para pemodal saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.[2]
Saham-saham syariah adalah saham yang ditawarkan kepada investor oleh perusahaan - perusahaan yang memenuhi ketentuan syariah(syariah compliance) dan diatur sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI melalui Fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa: Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. [3]
Saham syariah dapat dikatakan sebagai saham yang diperdagangkan di dalam pasar modal syariah. Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya saja bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah(Syariah Compliance). Dengan demikian, kalau saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Maka dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. [4]
Perkembangan instrumen syariah pada pasar modal di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997, diawali dengan lahirnya Reksa Dana Syariah yang diprakarsai Dana Reksa, selanjutnya, PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT. Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup sekitar 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan syariah. Sebagaimana umumnya, di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah. Di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berkaitan dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah, hingga saat ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut antara lain: fatwa No. 05 Tahun 2000 tentang Jual Beli Saham; No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah; No. 32 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No. 41 Tahun 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Hal ini menjadi gambaran bahwa pasar modal syariah di Indonesia memiliki prospek positif di masa mendatang.[5]
Pada 30 Desember 2013, Jakarta Islamic Index (JII) ditutup pada level 585,11 poin atau menurun sebesar 1,63% dibandingkan pada akhir Desember 2012 sebesar 594,78 poin. Sementara itu, kapitalisasi pasar saham yang tergabung dalam JII pada 30 Desember 2013 sebesar Rp 1.672,09 triliun atau 39,63% dari total kapitalisasi pasar seluruh saham sebesar Rp 4.219,02 triliun. Selanjutnya, kapitalisasi pasar Saham yang tergabung dalam JII pada 30 Desember 2013 tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,07% jika dibandingkan kapitalisasi saham JII pada akhir Desember 2012 sebesar Rp 1.671,00 triliun.[6]
2.      Daftar Efek Syariah
Daftar inilah yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku pasar modal, khususnya investor yang menghendaki kepastian dalam menginvestasikan modalnya dalam instrumen syariah. Pada hari Rabu tanggal 12 September 2007, Bapepam dan LK telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-325/BL/2007 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep314/BL/2007.[7] Daftar Efek Syariah disusun oleh sebuah tim yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Bapepam dan LK, PT. Bursa Efek Indonesia, dan anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari Laporan Keuangan Tahunan dan atau Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik per 31 Desember 2006 serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya. Menurut peraturan tersebut, Daftar Efek Syariah (DES) merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Selain itu, Daftar Efek Syariah ini juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. DES meliputi 20 (dua puluh) Efek Syariah dengan jenis sukuk/obligasi syariah, 169 (seratus enam puluh sembilan) Efek Syariah dengan jenis saham yang dikeluarkan oleh Emiten dan 5 (lima) Efek Syariah dengan jenis saham Perusahaan Publik.
Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Agar dapat masuk ke dalam Jakarta Islamic Indexs (JII) tentunya harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan standar penyaringan yang dikenal dengan istilahScreening. Screening pada dasarnya dilakukan pada dua aspek, yaitu: Core Business Screening dan Financial Ratio Screening.Kedua aspekscreening ini telah diatur oleh Fatwa DSN MUI.Core Business Screening atau penyaringan kegiatan bisnis diatur dalam Fatwa DSN No. 20/ DSN-MUI/IV/2001, Pasal 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 4 ayat 3 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.[8]
Di dalam kedua fatwa ini dijelaskan bahwa core business atau kegitan usaha yang dilakukan oleh perusahaan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti di antarnya; pertama, usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; kedua, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional; ketiga, usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; dan keempat, usaha yang mempro duksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Sedangkan Financial Ratio Screening atau Penyaringan Ratio keuangan diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Pasal 10 yang menyebutkan bahwa suatu emiten tidak layak untuk diinvestasikan apabila; pertama, struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba; kedua, suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %).
3.      DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis[9] yaitu:
a.       DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
b.      DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
-            penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
-            penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
a.         Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
b.        Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
c.         Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
d.        Saham Reksa Dana Syariah;
e.         Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
f.         Efek Beragun Aset Syariah;
g.        Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a.    tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
b.    memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
b)   total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
c)    total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan Efek Syariah lainnya.​ Menurut Bursa Efek Indonesia, kriteria pemilihan saham Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi[10] sebagai berikut:
a.       Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam - LK.
b.      Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
c.       Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.

G.    Cara Baca Indeks Harga Saham dan Cara Perhitungannya
1.             Cara Baca Indeks Harga Saham
Dalam Analisa Teknikal, penggunaan candlestick chart lah yang paling sering digunakan dalam melakukan analisa pergerakan harga.
Sepertinya halnya chart,  didalam sebuah candlestick terdapat empat elemen penting untuk membentuk candlestick:
1.             Harga  Pembukaan ( O pening)
2.             Harga  Tertinggi      ( H igh)
3.             Harga Terendah      ( L ow )
4.             Harga  Penutupan   ( C losing)
Berikut  contoh dari sebuah candlestick :

Cara membacanya:
a.         Badan/ body dari candle stick disebut ‘badan’ yang sebenarnya biasanya dikenal dengan istilah the real body yang  menunjukkan jarak antara harga pembukaan dengan harga penutupan.
b.        Jika badan candle nya bewarna merah / hitam ini menandakan hari itu ia ditutup dengan harga lebih rendah dari pada pembukaanya,( bearish)
c.         Jika badan candle nya bewarna hijau / putih ini menunjukkan pada hari itu, harga penutupan lebih tinggi daripada harga pembukaannya (bullish).
d.        Garis lurus yang terdapat pada atas dan/ atau bawah dari badan yang disebut upper/ lower shadow (bayangan atas/ bawah) yang mewakili harga tertinggi dan terendah saham tersebut pada periode hari itu.
Gambar berikut merupakan contoh sebuah candlestick chart
2.             Metode Perhitungan Indek Harga Saham Individual
Seperti sudah dijelaskan pada uraian sebelumnya, untuk menghitung saham kita memerlukan waktu dasar dan waktu yang berlaku. Harga dasar sering disebut Ho dan harga yang berlaku sering disebut dengan Ht. Harga dasar ditetapkan sebesar 100%. Secara sederhana rumus untuk menghitung indeks harga saham adalah berikut ini.
IHS=( Ht/Ho)x 100%
HIS     = Indeks harga saham
Ht           = Harga pada waktu yang berlaku
Ho        = Harga pada waktu dasar
Pergerakan nilai indeks akan menunjukan prubahan situasi pasar yang terjadi. Pasar yang sedang bergairah atau terjadi transaksi yang aktif, ditunjukan dengan indeks harga saham yang mengalami kenaikan. Kondisi ini yang biasanya menunjukan keadaan yang diinginkan. Keadaan stabil ditunjukan dengan indeks harga saham yang tetap, sedangkan pasar yang lesu ditunjukan dengan indeks harga saham yang mengalami penurunan.
Karena waktu dasar merupakan komponen yang penting dalam penentuan indeks harga saham, maka untuk menentukan waktu dasar harus dilakukan dengan benar karena akan dipakai sebagai patokan.
Waktu dasar dipilih pada saat situasi stabil. Pada saat situasi tidak stabil, misalkan pada saat indeks harga tinggi, untuk penentuan indeks harga selanjutnya hasilnya kurang valid, karena akan menunjukan bahwa indeks harga cenderung terus menerus menurun. Sebaliknya jika penentuan waktu dasar pada saat pasar sedang lesu, indeks harga akan cenderung menunjukan peningkatan. Indeks saham individu sangat penting, khususnya bagi calon investor dalam penetuan jenis saham yang akan dibeli.
Indeks saham individu tidak akan berubah jika harga pasar saham tersebut tidak berubah. Hal ini disebabkan karena harga dasar bersifat tetap. Besarnya harga dasar ini akan tetap, sepanjang tidak ada perubahan harga pasar akibat dari harga teoritis baru suatu saham sebagai hasil prhitungan dari pengaruh aksi emiten seperti rights issue, stock split, saham bonus, dividen saham, warrant redeption, dan sebagainya (Robbert Ang,1997).

3.             Metode Perhitungan IHSG Indeks Harga Saham Gabungan
Situasi pasar secara umum baru dapat diketahui jika kita mengetahui indeks harga saham gabungan. Untuk perhitungan indeks harga saham gabungan ini, caranya hampir sama dengan menghitung indeks harga saham individual, tetapi harus menjumlahkan seluruh harga saham yang tercatat. Rumus untuk menghitung indeks harga saham gabungan (IHSG) adalah sebagai berikut.
IHSG=(∑Ht/∑Ho) x 100%\
∑Ht = Total harga semua saham pada waktu yang berlaku
∑Ho= Total harga semua saham pada waktu dasar
Dari harga indeks inilah kita bisa mengetahui apakah kondisi pasar sedang ramai, lesu, atau dalam keadaan stabil. Angka IHSG menunjukan di atas 100 berarti kondisi pasar sedang ramai, sedangkan pada saat IHSG menunjukan dibawah 100 berarti kondisi pasar sedang lesu, IHSG menunjukan nilai 100 berarti pasar dalam keadaan stabil.
Kedua cara di atas dalam menentukan baik indeks harga saham individu maupun indeks harga saham gabungan merupakan cara yang sederhana (tertimbang).
Indeks tertimbang merupakan indeks yang mempertimbangkan faktor-faktor yang akan mempengaruhi naik turunya angka indeks tersebut. Besar kecilnya bobot tergantung dari besarnya pngaruh dari perubahan harga saham tersebut mempengaruhi keseluruhan harga sahan yang ada. Saham yang berperan kecil dalam mempengaruhi pasar akan diberi bobot kecil.
Metode perhitungan angka indeks dengan menggunakan timbangan (pembobotan) dikemukakan ole Laspeyres dan Paasche. Kedua orang ini menggunakan factor timbangan yang berbeda. Laspeyres mendasarkan pada jumlah saham pad awaktu dasar, sedangkan Paasche menggunakan jumlah saham pada waktu yang berlaku.
Pembobotan saham dipengaruhi oleh jumlah saham yang didaftarkan oleh perusahaan. Semakin besar jumlah saham yang didaftarkan, semakin besar pula bobotnya. Biasanya dengan besarnya jumlah saham yang didaftarkan, saham ini akan semakin likuid dalam perdagangan atau transaksi. Jumlah saham yang dipakai pada saat waktu dasar didasarkan pada saat perusahaan melakukan go public atau melakukan emisi perdana.
Cara yang mendasarkan pembobotan pada waktu dasar ini ditemukan oleh Laspeyres. Adapun untuk perhitungan menggunakan rumus berikut.
IHSG= [ (∑Ht.Ko)/(∑Ho.Ko) ]x 100%
Ko = Jumlah semua saham yang beredar pada waktu dasar.
Sedangkan untuk perhitungan angka indeks dengan menggunakan waktu berlaku sebagai bobot dikemukakan oleh Paasche. Rumus yang digunakan adalah berikut.
IHSG= [ (∑Ht/∑Ho.Ko) ]x 100 %
Kt = Jumlah semua saham yang beredar pada waktu yang berlaku.
Jika diperbandingkan, sebenarnya dilihat dari segi praktis, rumus yang dikemukakan oleh Laspeyres lebih baik, karena bobot yang dipakai tidak berubah, tetapi secara teoritis kurang baik, karena yang berpengaruh tehadap harga sebenarnya adalah jumlah saham pada waktu yang berlaku.
Sebaliknya secara teoritis rumus Paasche sangat baik, karena perubahan jumlah saham diperhitungkan pengaruhnya terhadap perubahan harga, tetapi dari segi praktis, cukup sulit diterapakan.
Untuk menjembatani kedua rumus di atas baik Laspeyres maupun Paasche, maka ada dua rumus lain yang digunakan untuk menghitung indeks harga saham gabungan, yaitu menurut Irving Fisher dan Drobisch.
Rumus Irving Fisher :
IHSG= √ IHSGL x  IHSGP
IHSGL = Indeks harga saham gabungan menggunakan rumus Laspeyres
IHSGP = Indeks harga saham gabungan menggunakan rumus Paasche Rumus IHSG menurut Drobisch :
IHSG= (IHSGL +  IHSGP)/2
Karena jumlah saham yang tercatat sangat banyak , seringkali jika harus menghitung semua saham yang tercacat akan mengalami kesulitan. Oleh karena itu, dalam perhitungan hanya menggunkan sampel dari keseluruhan saham yang tercatat.
Yang perlu diperhatikan disini adalah bagaimana cara pengambilan sampel sehingga didapat hasil yang mewakili. Sampel ini diambil dari perkiraan saham yang diyakini memiliki peran penting dalam mempengaruhi pasar




[1] Indeks harga saham bursa efek Indonesia,  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta 12190, Indonesia, diakses https://lynarsyila.files.wordpress.com/2014/09/indeks-harga-saham.pdf
[2] akbriani rosiana, Skripsi, Analisis pembentukan portofolio optimal saham dengan menggunakan model indeks tunggal, 2015, universitas negeri Yogyakarta, fakultas ekonomi, Hal 10
[3] Jurnal Miqot, Yafiz Muhammad, Saham dan pasar modal syariah, Vol XXXII No.2 Desember  2008, IAIN Sumatera Utara, Fakultas Syariah,Hal 239
[4] Yafiz Muhammad,  Hal 237
[5] Yafiz Muhammad, Hal 242
[6] akbriani rosiana, Hal 11
[7] Rachmah Damayanti Umi, Hal 3
[8] Yafiz Muhammad, Hal 240
[9] Rachmah Damayanti Umi, Hal 4
[10] 3 Hal 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN PENERAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN

PERMASALAHAN PENERAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Oleh: Abdul Hafid Firdau...